Senin, 15 September 2008

Aturan Pemekaran Wilayah Perlu Diubah

Ryaas Rasyid: Aturan Pemekaran Wilayah Perlu Diubah PDF Print E-mail
Written by Administrator
Monday, 07 July 2008


Mataram (ANTARA News) - Pakar otonomi daerah, Prof. DR. Ryaas Rasyid, berpendapat bahwa untuk mengurangi beban anggaran negara akibat pembentukan daerah otonomi baru, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap aturan mengenai pemekaran wilayah.

Menurut Rasyid, membengkaknya alokasi anggaran untuk pemekaran wilayah hanya bisa dicegah dengan mengubah undang-undang dan struktur APBN tentang alokasi bantuan daerah. Upaya pemekaran wilayah yang tidak terkendali membutuhkan ketegasan pemerintah.

Dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, Ryaas Rasyid menyebut bahwa DPR pun "bermain-main" dengan aturan dan UU itu telah membuka peluang terjadinya pemekaran wilayah secara sporadis.

"Masyarakat pun mendukungnya sehingga terjadi kombinasi kepentingan antara pemerintah daerah, unsur legislatif dan masyarakat. Apalagi undang-undang memungkinkan," ujarnya.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan KBPII periode 2005-2008 itu, masyarakat dan wakilnya di DPR cenderung mendukung upaya pemekaran wilayah agar dapat memperoleh bantuan dana APBN dalam jumlah banyak.

Sistem pengalokasian dana bantuan APBN untuk kemajuan daerah mengikuti cakupan wilayah sehingga daerah dituntut untuk memekarkan wilayah agar mudah mendapatkan dukungan dana pusat itu.

"Logika sederhanaya yakni jika ingin mendapat APBN dalam jumlah yang besar maka lakukan pemekaran wilayah atau bikin daerah baru. Tentu masyarakat dan wakil rakyatnya mendukung," ujar Rasyid.
(*)

Tidak ada komentar: